Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit

Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
JAKARTA -- Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di APBD akan diperketat. Payung hukumnya berupa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang akan mulai efektif berlaku 1 Januari 2012.

Dengan aturan baru ini diharapkan penyaluran dana Bansos yang ngawur yakni hanya untuk kelompok tertentu dan diwarnai "cincai-cincai", diharapkan bisa diakhiri. Para kepala daerah pun berteriak, merasa keberatan dengan aturan baru itu.

Mendagri Gamawan Fauzi yakin, aturan itu akan mampu menghentikan praktek penyaluran Bansos yang tak beres. "Kita atur betul-betul detil," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan, Bansos adalah uang rakyat, uang negara, yang penggunaan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan. "Dan harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan. Coba bayangkan, pemerintah daerah saja menggunakan uang di atas Rp 50 juta harus lewat tender. Masak organisasi penerima hibah Rp200 juta, Rp 400 juta itu cuma dapat satu kwitansi saja. Itu tidak bisa dan mereka harus siap diperiksa," tegasnya.

JAKARTA -- Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di APBD akan diperketat. Payung hukumnya berupa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang akan mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News