Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit

Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
Sementara, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, tidak membantah ada kepala daerah yang mengeluh. "Kalau ada keluhan wajar, karena dengan regulasi sebelumnya, gampang sekali (kepala daerah) mengeluarkan uang," kata Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, kemarin (1/12).

"Beberapa daerah merasa terkekang, terbebani dengan aturan baru itu," imbuh Donny, panggilan akrabnya.

Salah satu ketentuan di aturan teranyar itu adalah, penyaluran dana Bansos di atas Rp5 juta harus melalui mekanisme pemindahbukuan, alias transfer ke rekening pihak penerima. Jika hanya di bawah Rp5 juta, cukup dengan mekanisme Tambah Uang (TU).

Apakah mekanisme transfer itu untuk menyetop modus pemotongan dana Bansos oleh oknum pegawai yang mengurusi, yang tak tercantum di kwitansi penerimaan? Donny enggan mengomentarinya. Yang jelas, lanjutnya, aturan baru untuk mencegah penyaluran Bansos agar tidak lagi bersifat elitis dan diskriminatif, yang disalurkan hanya kepada kelompok tertentu saja.

JAKARTA -- Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di APBD akan diperketat. Payung hukumnya berupa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang akan mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News