Proyek Ulang Pengadaan Kapal Digugat

Proyek Ulang Pengadaan Kapal Digugat
Proyek Ulang Pengadaan Kapal Digugat
JAKARTA-Tidak terima dengan pelelangan ulang pengadaan kapal patroli perikanan senilai USD 77juta setara Rp 700 miliar secara sepihak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Membuat peserta yang merasa dirugikan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).   

Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di depan ketua majelis hakim, M. Sirait itu digelar di gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Kamis (1/4) siang kemarin. Kuasa hukum penggugat, Syamsudin dari kantor hukum Amir Syamsudin, mengatakan proses lelang kapal itu bermula saat Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan lelang pada 22 Juni 2009.Sebuah perusahaan pengadaan kapal akan mendatangkan kapal merk Thornycroft. Spesifikasi kapal yaitu panjang 60 meter, lebar 7,8 meter, dan tinggi 4,4 meter dengan waktu pengerjaan 2 tahun. ”Pada awalnya peserta lelang 20 perusahaan sehingga mengerucut menjadi 6 perusahaan. Termasuk klien saya,” tambahnya.

    

Tapi tanpa sebab, lanjut Syamsudin, tiba-tiba kementerian membatalkan proses lelang dan melakukan lelang ulang. ”Dari situ kami menggugat pembatalan lelang ini. Padahal kami yakin klien kami akan memenangkan lelang ini,” ungkapnya juga kemarin. Padahal, ungkapny ajuga, proses lelang telah memenuhi Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. ”Kami minta lelang ulang itu tidak sah,” ujarnya usai sidang pada wartawan siang kemarin.

    

Menanggapi gugatan kuasa hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Febri Triyanto mengatakan bahwa pembatalan pelelangan karena belum dipenuhinya Kepres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semisal dalam perpres disebut dilarang dokumen diperiksa instansi lain terhadap hasil lelang tapi ini dilakukan.

JAKARTA-Tidak terima dengan pelelangan ulang pengadaan kapal patroli perikanan senilai USD 77juta setara Rp 700 miliar secara sepihak oleh Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News