Proyek Ulang Pengadaan Kapal Digugat

Proyek Ulang Pengadaan Kapal Digugat
Proyek Ulang Pengadaan Kapal Digugat
Lalu, produk harus memiliki kandungan dalam negeri sekian persen, tapi tidak masuk dalam lelang tersebut. ”Kalau terkait pembatalan barang, itu bukan wewenang saya mengomentari, karena diluar materi gugatan,” katanya pada wartawan kemarin. Ditambahkannya, seandainya penggugat memenangkan gugatan ini, mereka tidak bisa melaksanakan proyek itu.Karena pengadaan barang telah dihentikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad.

Penggagalan proyek kapal dihentikan lewat surat Menteri dengan nomor : B.89/SJ/PL.420/2010 Tanggal 19 Maret 2010. ”Tapi itu bukan materi gugatannya,” ujarnya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (15/4/2010) dengan agenda pembacaan keputusan sidang. (ibl)

JAKARTA-Tidak terima dengan pelelangan ulang pengadaan kapal patroli perikanan senilai USD 77juta setara Rp 700 miliar secara sepihak oleh Kementerian


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News