PSB Rawan Pungutan

Gandeng ICW, Ombudsman Buka Posko Pengaduan

PSB Rawan Pungutan
PSB Rawan Pungutan
Begitu juga untuk mereka yang mendaftar di sekolah RSBI. Febri menyarankan agar sekolah tidak gegabah mengeluarkan uang meski aturan memperbolehkan. Sebab, seperti diketahui, saat ini sedang berjalan judicial review tentang status sekolah RSBI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau MK merevisi, berarti status sekolah RSBI tidak akan ada lagi. Sehingga privilage diperbolehkannya meminta pungutan otomatis hilang karena statusnya sama dengan sekolah biasa. "Kalau wali murid terlanjur keluar uang, nanti sulit dikembalikan. Mending, jangan meminta dan membayar dulu," tandasnya.

ICW juga membuka data, di Jambi ada sekolah yang memberikan surat ke wali murid agar mau bayar Rp 2,5 juta. Lebih parah lagi di Palembang, salah satu SMA malah meminta uang Rp 10 juta agar bisa mengenakan seragam sekolah itu. Beberapa data itu menunjukkan betapa lemahnya kawalan Permen 60 tahun 2011.

Di Jakarta, lanjut Febri, modusnya beda lagi. "Sumbangan" itu mulai diminta kepada wali murid setelah proses belajar mengajar berlangsung. Caranya, wali murid akan dikumpulkan dalam suatu ruangan dan sekolah mulai merayu agar diberi kucuran dana. "Akan kami pantau semua itu. Saya harap kepala sekolah bisa mengklarifikasi," tambahnya.

JAKARTA - Musim penerimaan siswa baru (PSB) dan mahasiswa baru (PMB) sudah mulai dibuka. Biasanya, suara sumbang terkait sekolah atau universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News