PSB Rawan Pungutan

Gandeng ICW, Ombudsman Buka Posko Pengaduan

PSB Rawan Pungutan
PSB Rawan Pungutan
Untuk metode pemantauan, Budi menjelaskan nanti akan dilakukan secara aktif dan pasif. Mulai dari mendatangi sekolah, mewawancarai langsung orang tua murid di sekolah, hingga menunggu laporan masuk melalui email, maupun telepon. "Laporan harus disertai identitas, uraian kronologis, dan berkas pendukung. Rahasia dijamin," katanya.

Karena jumlah personil yang tidak sebanding dengan sekolah, Ombudsman - ICW juga menggandeng LSM atau organisasi lain. Pelapor juga bisa menyampaikan aduan ke kantor perwakilan Ombudsman di tujuh provinsi. Dia yakin, cara tersebut bisa lebih efektif dan optimal dalam pengawasan penerimaan siswa baru.

Sementara itu, Febri Hendri dari Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW menambahkan posko juga berfungsi untuk mengawal Permendikbud No 60 tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan. Dia menilai Permen tersebut tidak efektif karena selama ini belum ada tim yang mengawasi.

"Jadi, Permen itu menjadi tidak bertaring karena sekolah yang melakukan selama ini tak tersentuh hukum," terangnya. Dia lantas mengurai, yang masih sering dijadikan celah untuk pungutan adalah seragam dan buku. Sekolah tahu peraturan melarang, namun sedikit ancaman tidak bisa menerima siswa membuat orang tua tak berkutik.

JAKARTA - Musim penerimaan siswa baru (PSB) dan mahasiswa baru (PMB) sudah mulai dibuka. Biasanya, suara sumbang terkait sekolah atau universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News