PSBB Diperketat, Pegawai Kantoran di Jakarta Wajib Kerja dari Rumah

PSBB Diperketat, Pegawai Kantoran di Jakarta Wajib Kerja dari Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/9) malam. Foto: tangkapan layar Facebook Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9) mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan kembali berlakunya PSBB ketat, aktivitas perkantoran di Jakarta wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9).

Anies menegaskan, pihaknya tidak menghentikan roda perekonomian. Hanya saja, aktifitas pegawai perkantoran yang wajib bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tetapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ujar Anies.

Kemudian, hanya 11 bidang usaha vital yang tetap boleh berjalan, namun dengan kapasitas yang dibatasi.

Kesebelasnya, ialah bidang kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informatika, energi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.(mcr1/jpnn)

Pegawai kantoran di Jakarta wajib bekerja dari rumah saat PSBB kembali berlaku pada 14 September mendatang.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News