Waspada, Celah Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Picu Manipulatif

Waspada, Celah Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Picu Manipulatif
Rokok ilegal alias tanpa cukai. Foto/ilustrasi: DJBC

jpnn.com, YOGYAKARTA - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Oce Madril melihat ada celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia yang harus segera ditutup untuk mencegah perbuatan manipulatif.

Poin ini merupakan tanggung jawab pembentuk kebijakan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak membuka celah.

“Ini tidak tentu korupsi karena tidak ada peraturan yang dilanggar secara langsung, tapi membuka celah perbuatan manipulatif. Sebagai bagian dari memperbaiki tata kelola, kami usulkan supaya celah begini sebaiknya ditutup saja,” ujar Oce pada Diskusi Publik Virtual Penataan Kebijakan cukai, Optimalisasi Penerimaan Negara, dan Pencegahan Korupsi, Selasa (8/9).

Lebih lanjut Oce menjelaskan, produk hukum perlu menjadi perhatian bagi pemerintah terutama pada penataan regulasi supaya bisa ditata dengan baik.

Di tingkat peraturan menteri keuangan terdapat PMK 146/2017 yang sejatinya telah memuat peta jalan atau roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

“Karena struktur tarif itu sangat banyak, sehingga di tahun berikutnya harusnya makin sederhana. Dulu bisa belasan, harusnya makin ke sini makin sederhana,” jelasnya.

Idealnya, menurut Oce, perspektif kebijakan cukai hasil tembakau harusnya konsisten dengan PMK 146/2017 yang intinya penyederhanaan struktur tarif cukai. Apabila peraturan dilakukan dengan ketat dan konsisten, maka sebenarnya di 2019 bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih tinggi dari yang ada sekarang.

“Ini yang kami sebut potensi kehilangan pendapatan negara karena kita tidak melakukan konsistensi kebijakan pada roadmap simplifikasi tadi, potensi itu menjadi hilang,” papar dia.

Oce melihat ada celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia yang harus segera ditutup untuk mencegah perbuatan manipulatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News