PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online?

PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online?
Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (14/9).

Dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek online tetap boleh beroperasi membawa penumpang. 

Namun, harus tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang. Dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies Baswedan, Minggu.

Selain mengatur tentang ojek online, PSBB Jakarta juga memiliki ketentuan yang membatasi mobilitas warga dalam berkendara. 

Untui kendaraan umum, maksimal hanya boleh diisi 50 persen penumpang dari total kapasitas. 

"Kemudian ada pembatasan frekuensi dan layanan armada. Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," ujar Anies. (mcr1/jpnn)

 

PSBB Jakarta mulai diterapkan hari ini, 14 September 2020, berikut ini ketentuan operasional Ojek Online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News