PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online?
Senin, 14 September 2020 – 04:58 WIB

Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Lalu, untuk warga yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil. Per baris hanya boleh diisi maksimal dua orang.
"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," ujar Anies.
Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan.
PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.
PSBB Jakarta mulai diterapkan hari ini, 14 September 2020, berikut ini ketentuan operasional Ojek Online.
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg