PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online?
Senin, 14 September 2020 – 04:58 WIB

Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PSBB Jakarta mulai diterapkan hari ini, 14 September 2020, berikut ini ketentuan operasional Ojek Online.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg