PSBB Jakarta, Pihak Masjid At-Tin Tunggu Keputusan Kemenag

PSBB Jakarta, Pihak Masjid At-Tin Tunggu Keputusan Kemenag
Jemaah Masjid Agung At-Tin menyelesaikan ibadah salat Jumat (11/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai Senin (14/9) nanti, bakal berdampak pada penutupan beberapa tempat ibadah seperti masjid raya.

Menanggapi kebijakan PSBB yang akan kembali diberlakukan, Wakil Peribadatan Masjid Agung At-Tin, Chaeruddin, mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Sejak pengumuman soal kebijakan PSBB, para pengurus Masjid At-Tin sudah rapat untuk mempertimbangkan keputusan. Namun, kami masih menunggu surat edaran dari Kemenag," ujarnya saat ditemui JPNN, Jumat (11/9).

Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, yang berlokasi di dekat Taman Mini Indonesia Indah itu termasuk yang ramai dikunjungi jemaah, terutama saat jumatan.

Sejak berlakunya PSBB pada awal masuknya Covid-19 ke Indonesia, Masjid Agung At-Tin memang pernah menutup kawasannya untuk masyarakat.

Penutupan itu juga berdasarkan surat edaran dari Kemenag.

"Pas PSBB pertama, kami hanya membuka masjid untuk agenda salat berjemaah di waktu zuhur, asar, magrib dan isya. Untuk salat subuh berjemaah tidak kami lakukan di sini," terang Chaeruddin.

Menurutnya, untuk PSBB nanti pihaknya juga menunggu surat edaran dari Kemenag yang kemungkinan mereka dapatkan beberapa hari mendatang.

Masjid Agung At-Tin pernah menutup kawasannya untuk masyarakat saat PSBB total pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News