PSBB Jakarta, Polisi Ungkap Ada 8 Titik Operasi Yustisi

PSBB Jakarta, Polisi Ungkap Ada 8 Titik Operasi Yustisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjawab pertanyaan awak media di kantornya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn
Penindakannya, kata Yusri dengan sistem teguran, kerja sosial maupun dengan denda yang telah diatur sesuai pergub atau perda.

Penindakan itu, lanjut Yusri, berdasarkan penjelasan dalam Pergub. Sanksi yang diberikan pada para pelanggar diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.

"Termasuk perusahaan-perusahaan nantinya. Tempat-tempat usaha yang tidak diperbolehkan ada juga yang sekali, dua kali, tiga kali, empat kali ada aturan penindakan progresif," tegasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.

Sanksi yang diberikan polisi pada para pelanggar protokol kesehatan dalam PSBB diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News