PSBB Jilid II: Tak Ada Toleransi, Cabut Izin dan Segel
Jumat, 24 April 2020 – 21:54 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat dan dua melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Foto : Ricardo
Dengan adanya perpanjangan tersebut, Anies mengharapkan warga harus kompak, disiplin untuk melaksanakannya agar pandemi ini cepat selesai. (mg9/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada lagi imbauan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu