PSHK Dorong UU yang Melarang Politik Dinasti di Indonesia, Tidak Bisa Lagi Mengandalkan Etik

PSHK Dorong UU yang Melarang Politik Dinasti di Indonesia, Tidak Bisa Lagi Mengandalkan Etik
Pemilu 2024. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Benturan kepentingan dalam pemerintahan merupakan ancaman serius terhadap integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintahan. Bahaya utama dari fenomena ini dapat merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi,” tegas Violla.

Violla yakin jika Undang-Undang dapat ditetapkan maka akan menjadi alat penting dalam mencegah praktik-praktik yang tidak etis dan memastikan bahwa pejabat negara bertindak dalam kepentingan terbaik masyarakat dan negara, bukan dalam kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Sementara itu, Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz menilai adanya hambatan untuk membendung politik dinasti melalui jalur hukum semata.

“Saya kira memang agak sulit melarang politik dinasti melalui pendekatan hukum semata,” tambahnya.

Oleh sebab itu, dia mengungkapkan pentingnya penumbuhan kesadaran etika dalam berpolitik, terutama pada para pejabat negara.

“Tentu yang paling penting hari ini adalah kesadaran etik para pejabat negara untuk menahan keluarganya maju dalam politik,” ujar Kahfi.

Sebab, jika kerabat dan keluarga para pejabat aktif maju dalam pertarungan pemilu, dikhawatirkan ada tindakan favoritisme yang dilakukan demi pemenangan keluarganya.

“Inilah yang saat ini terjadi saat Gibran Rakabuming Raka maju di gelanggang Pilpres 2024, saat sang ayah Joko Widodo masih menjabat Presiden RI,” ujar dia.

Peneliti PSHK Violla Reinanda mengatakan tidak bisa lagi mengandalkan etik guna mengunci perilaku elite maupun pejabat negara, tetapi perlu memperkuat lewat UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News