PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat masuk ke parlemen setelah Pemilu 2019.
Komitmen ini disampaikan juru bicara PSI bidang Teknologi Informasi, Sigit Widodo.
BACA JUGA : Apakah Memanggil Jokowi dengan Cak Jancuk Kena Jerat UU ITE?
Revisi UU ITE dirasa perlu karena masih ada pasal karet dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Pasal 28 ayat 2 sering digunakan sebagai alasan untuk menangkap seseorang yang menyampaikan pendapat secara terbuka atau dalam suatu forum tertutup, kemudian kontennya menyebar melalui internet,” ujar Sigit.
BACA JUGA : Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE
Kasus terakhir yang mencuat adalah penangkapan Robertus Robet yang menyanyikan plesetan Mars ABRI dan kemudian dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Revisi UU ITE yang pernah dilakukan pada 2016 lalu ternyata hanya melakukan tambal sulam.
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep
- Politikus PSI Kevin Wu: PIK Tumbuh Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Religi dan Ruang Toleransi di Jakarta
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi