PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE
“Sayangnya, khusus Pasal 28 ancaman pidananya masih dibiarkan enam tahun sehingga tersangka bisa ditahan,” kata Sigit.
Sigit menilai revisi UU ITE yang dilakukan pada 2016 silam hanya melakukan tambal sulam.
“UU ITE perlu dikaji lagi secara menyeluruh. Revisi perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat. PSI akan mendorong dilakukannya revisi pada UU ITE saat sudah masuk ke parlemen nanti,” tegas Sigit.
Meskipun mendukung revisi, Sigit merasa heran dengan para politikus DPR-RI yang saat ini gemar mempermasalahkan UU ITE dan menyalahkan pemerintah atas penerapan Undang-undang ini.
“Undang-undang ini kan dibuat pada 2008 dan direvisi pada 2016 saat mereka duduk sebagai anggota DPR. Kalau merasa ada yang tidak benar dengan UU ITE, mengapa mereka mengesahkannya menjadi Undang-undang?” ujar Sigit.
Sigit berharap UU ITE tidak hanya dipermasalahkan oleh anggota-anggota DPR menjelang Pemilu saja.
“Jangan cuma dijadikan bahan gorengan untuk menyerang lawan politik menjelang Pemilu, tapi setelah Pemilu kembali diabaikan dan tidak jadi direvisi,” kata Sigit.(flo/jpnn)
Revisi UU ITE yang pernah dilakukan pada 2016 lalu ternyata hanya melakukan tambal sulam.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Menggagas Masa Depan: Kaesang, Generasi Muda, dan Demokrasi Pasca-Pemilu
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Kaesang Minta RJ2 Seleksi Sukarelawan yang Ingin Maju di Pilkada 2024
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS