PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE

PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE
Pasal karet di UU ITE sudah kerap memakan korban. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Sayangnya, khusus Pasal 28 ancaman pidananya masih dibiarkan enam tahun sehingga tersangka bisa ditahan,” kata Sigit.

Sigit menilai revisi UU ITE yang dilakukan pada 2016 silam hanya melakukan tambal sulam.

“UU ITE perlu dikaji lagi secara menyeluruh. Revisi perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat. PSI akan mendorong dilakukannya revisi pada UU ITE saat sudah masuk ke parlemen nanti,” tegas Sigit.

Meskipun mendukung revisi, Sigit merasa heran dengan para politikus DPR-RI yang saat ini gemar mempermasalahkan UU ITE dan menyalahkan pemerintah atas penerapan Undang-undang ini.

“Undang-undang ini kan dibuat pada 2008 dan direvisi pada 2016 saat mereka duduk sebagai anggota DPR. Kalau merasa ada yang tidak benar dengan UU ITE, mengapa mereka mengesahkannya menjadi Undang-undang?” ujar Sigit.

Sigit berharap UU ITE tidak hanya dipermasalahkan oleh anggota-anggota DPR menjelang Pemilu saja.

“Jangan cuma dijadikan bahan gorengan untuk menyerang lawan politik menjelang Pemilu, tapi setelah Pemilu kembali diabaikan dan tidak jadi direvisi,” kata Sigit.(flo/jpnn)


Revisi UU ITE yang pernah dilakukan pada 2016 lalu ternyata hanya melakukan tambal sulam.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News