PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE

PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE
Pasal karet di UU ITE sudah kerap memakan korban. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA : Waspada! Upload Screenshot WA Bisa Kena UU ITE

 

Sesuai pasal tersebut Robet diduga telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Untuk kalangan aktivis mahasiswa 1998, termasuk saya, penangkapan ini mengerikan. Sepanjang aksi tahun 1998, terutama pasca Tragedi Trisakti 12 Mei, hampir setiap saat kami menyanyikan lagu itu. Mungkin menyanyikan plesetan Mars ABRI di tahun 2019 dalam konteks Indonesia yang demokratis agak sedikit lebay, tapi itu bukan alasan untuk menahan seseorang,” ujar Sigit.

Revisi UU ITE sebenarnya sudah dilakukan pada 2016 dengan mengeluarkan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Salah satu semangat revisi pada saat itu adalah pengurangan ancaman pidana menjadi di bawah lima tahun agar tidak perlu dilakukan penahanan pada tersangka,” ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, Undang-undang nomor 16 tahun 2016 mengurangi ancaman pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun.

Kemudian ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara dua belas tahun menjadi empat tahun.

Revisi UU ITE yang pernah dilakukan pada 2016 lalu ternyata hanya melakukan tambal sulam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News