PSI Seleksi Caleg, tak Mau Jalur Gelap
Senin, 06 November 2017 – 05:19 WIB
Jika merujuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan pemilu, pendaftaran calon legislatif akan dilakukan 9 Juli 2018.
Dengan demikian, masih ada waktu sekitar delapan bulan bagi partai menyiapkan calon. (far/c4/fat)
Partai-partai lama bisa mencontoh apa yang dilakukan PSI. Pola mengusung caleg dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PSI Munculkan Nama Kaesang dan Grace Natalie Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta
- Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total
- Begini Kalimat Menko Polhukam Hadi Merespons Lonjakan Suara PSI
- Suara PSI Melonjak, Begini Hasil Klarifikasi KPU Bantaeng
- Adi Prayitno: Jangan Suuzan soal Lonjakan Suara PSI
- Setelah Pencoblosan, Romi PPP Ungkap Ada Modus Buat Meluluskan PSI