Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis

Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
“Adanya luka emosi dan diskriminasi sebagai warga Negara yang dialami para korban pelanggaran HAM yang berat  menyebabkan para korban mengalami kesulitan hidup, mulai dari pekerjaan maupun hubungan sosial dengan masyarakat. Untuk itu, Negara dalam hal ini melalui LPSK, mempunyai tanggung jawab untuk melakukan reparasi terhadap para korban” Ungkap Ketua LPSK.

Lili mengatakan pihaknya berharap proses penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dapat berjalan sesuai dengan harapan para korban. ”Dengan berjalannya proses penegakan hukum ini, tentunya pemberian bantuan yang dilakukan LPSK dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan kondisi para korban” ucapnya. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Angie Minta Segera Diperiksa

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News