Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
Senin, 30 April 2012 – 21:29 WIB

Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
“Adanya luka emosi dan diskriminasi sebagai warga Negara yang dialami para korban pelanggaran HAM yang berat menyebabkan para korban mengalami kesulitan hidup, mulai dari pekerjaan maupun hubungan sosial dengan masyarakat. Untuk itu, Negara dalam hal ini melalui LPSK, mempunyai tanggung jawab untuk melakukan reparasi terhadap para korban” Ungkap Ketua LPSK.
Lili mengatakan pihaknya berharap proses penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dapat berjalan sesuai dengan harapan para korban. ”Dengan berjalannya proses penegakan hukum ini, tentunya pemberian bantuan yang dilakukan LPSK dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan kondisi para korban” ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku