Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
Senin, 30 April 2012 – 21:29 WIB
“Adanya luka emosi dan diskriminasi sebagai warga Negara yang dialami para korban pelanggaran HAM yang berat menyebabkan para korban mengalami kesulitan hidup, mulai dari pekerjaan maupun hubungan sosial dengan masyarakat. Untuk itu, Negara dalam hal ini melalui LPSK, mempunyai tanggung jawab untuk melakukan reparasi terhadap para korban” Ungkap Ketua LPSK.
Lili mengatakan pihaknya berharap proses penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dapat berjalan sesuai dengan harapan para korban. ”Dengan berjalannya proses penegakan hukum ini, tentunya pemberian bantuan yang dilakukan LPSK dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan kondisi para korban” ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan
- Hamdalah, Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Maut
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok