PSIM vs PS Tira Rusuh: Sanksinya Apa, Pak Komdis?

PSIM vs PS Tira Rusuh: Sanksinya Apa, Pak Komdis?
Suporter masuk ke arena pertandingan saat laga PSIM vs PS Tira. Foto: Rizal SN/Radar Jogja

jpnn.com, JOGJA - Sanksi dari PSSI sudah menanti suporter PSIM Jogjakarta menyusul insiden kerusuhan ketika timnya melawan PS Tira di Stadion Sultan Agung, Bantul, Selasa (11/12) kemarin.

Bukti rekaman dan fakta pertandingan sudah dikantongi oleh Komisi Disiplin PSSI. begitu juga terkait perilaku pemain PS Tira yang ikut-ikutan ‘rusuh’ menyerang suporter lawan dalam pertandingan tersebut.

Namun, Wakil Komdis PSSI Umar Husein tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut. Dia juga belum mau bersprekulasi terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan. Baik itu untuk suporter PSIM, panpel pertandingan, hingga pemain PS Tira yang ikut dalam kerusuhan. ’’Tinggal menunggu hasil sidang komdis. Rencananya akan digelar kamis (13/12) besok,’’ paparnya.

Itu artinya hari ini Komdis baru akan memulai melakukan rapat dan memutuskan sanksi. Namun, Umar tidak mau membenarkan hal tersebut. Mengenai sanksi dan hukuman banyak aspek yang harus didapat terlebih dahulu.’’Yang jelas benar-benar disayangkan bisa terjadi kericuhan seperti itu. Untuk lebih lanjut saya akan konfirmasi setelah hasil sidang keluar,’’ katanya.

Jika merujuk pada Kode Disiplin PSSI, kerubutan di Stadion Sultan Agung tersebut harusnya baik PSIM dan PS Tira harus dikenai sanksi. Misalnya saja pada pasal 57 yang bisa dijatuhkan kepada Laskar Mataram. PSIM dan suporternya terbukti membuat jalannya pertandingan terhenti. Denda Rp 100 juta sudah terbayang akan dijatuhkan kepada tim.

Denda itu bisa bertambah mengingat suporter PSIM tidak hanya membuat pertandingan terhenti saja, juga tindakan diskriminatif. Karena itu, pasal 60 ayat 2 bisa diberikan. Denda RP 450 juta juga mengancam PSIM dari Komdis.

Belum lagi ancaman larangan menyaksikan tim idolanya bertanding juga sudah pasti dijatuhkan. Berkaca pada beberapa kasus kerusuhan di sepak bola Indonesia, yang terbaru adalah Persita Tangerang melawan Kalteng Putra pada perebutan tempat ketiga Liga 2. Suporter Pendekar Cisadane –julukan Persita- dilarang menonton timnya sebanyak 5 kali akibat turun ke lapangan dan mencoba mengejar pemain Kalteng Putra.

Untuk panpel, pelanggaran pasal 68 terkait tanggung jawab pelaksana pertandingan bisa diberikan. Terbukti, pada pertandingan tersebut panpel tidak bisa memberikan rasa nyaman, baik kepada kedua tim ataupun penonton yang hadir. Denda Rp 20 juta jadi nilai minimum untuk pelanggaran tersebut.

Anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi menegaskan peristiwa di Bantul itu merupakan buntut dari isu pengaturan skor yang saat ini sedang ramai diperbincangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News