PSK Dirazia, Kondom Yang Disita Banyak Banget
Sabtu, 03 Desember 2016 – 15:03 WIB
“Untuk yang terakhir kalinya, kami akan menginggatkan lagi mereka (PSK). Tapi kalau masih ada yang nekat lagi, ya mau ndak mau, meraka akan kami tindak tegas,” tegas pria yang karib disapa Cono ini.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim nomor 3 tahun 2016 tentang Penangganan dan Pemeberdayaan Penyandang Masalah Sosial, maka setiap PSK dapat dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
“Di situ bukan hanya individunya, tapi juga badan atau orang yang menaunginya, bisa ikut tindak nantinya. Cuman aturan itu belum kami berlakukan, kami masih upayakan langkah persuasif. Kami masih memberikan toleransi,” tuturnya. (drh/jos/jpnn)
SANGATTA - Tiga pekerja seks komersial bersama seorang muncikarinya diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Kamis (1/12)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya