PSKC Cimahi Tuntut Atep Segera Minta Maaf
jpnn.com, CIMAHI - Mantan kapten Persib Bandung, Atep dituntut menyampaikan permintaan maaf oleh PSKC Cimahi, lantaran pernyataannya perihal belum menerima gaji bulan Maret.
"Mencuatnya persoalan tentang gaji tiga pemain PSKC Cimahi (Atep, Tantan, dan Siswanto) dengan pernyataan, bahwa mereka tidak menerima gaji di periode Maret 2020, adalah pernyataan yang tidak benar," tulis pihak PSKC dalam unggahan di Instagram resmi klub, Kamis (16/4).
Konon sebelumnya, Atep menyampaikan bahwa tim yang kini dia bela belum membayar gaji.
Alasan pihak klub menyatakan bahwa pemain bernomor punggung 7 itu telah menerima uang pangkal atau down payment (DP) yang termasuk di dalamnya gaji.
Menurut Atep, DP tersebut merupakan kesepatan yang berada di luar gaji.
Sehingga, ia merasa berhak menanyakan perihal hak yang mesti dia terima sebagai pemain.
PSKC Cimahi pun memerinci soal gaji Atep dalam surat terbuka di Instagram milik klub.
- Sikap Raffi Ahmad Setelah RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2
- RANS Nusantara FC Terdegradasi, Raffi Ahmad: Memang Sudah Takdir
- Raffi Ahmad Sampaikan Pernyataan Penting Setelah RANS Nusantara FC Terdegradasi
- Arema FC Bakal Mati-Matian Bertanding di Sisa Musim Liga 1
- PN-SSI Minta PSSI Bisa Evaluasi Aturan Away di Musim Depan
- Tua-tua Keladi, Alberto Goncalves Siap Bawa PSBS Biak Bersaing di Liga 1