PSSB Transisi Menjadi Hal Positif Bagi Pebisnis Kuliner
Senin, 12 Oktober 2020 – 09:05 WIB

Ilustrasi logo kafe dan restoran. Foto: Antara
Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung.
Dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.(antara/jpnn)
PSSB Transisi menjadi hal yang positif bagi pebisnis kuliner dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Fany
BERITA TERKAIT
- 5 Rekomendasi Restoran di Bali yang Cocok untuk Keluarga
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Pencinta Pedas Wajib Coba 3 Menu Spesial Ini di Sambal Bakar Indonesia
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE