PSSB Transisi Menjadi Hal Positif Bagi Pebisnis Kuliner

" Di tempat saya jualan sudah banyak yang tutup karena tidak sanggup rugi berbulan-bulan. Sedih dengan kondisi saat ini," ujar dia.
Di restoran, rumah makan dan kafe, layanan makan di tempat diperbolehkan hanya pada pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam.
Ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut ada enam. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.
Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili. Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang.
Kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin.
Keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub bisa menyelenggarakan live music.
Dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan.
PSSB Transisi menjadi hal yang positif bagi pebisnis kuliner dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- UMKM Peruri Ramaikan Borobudur International Bike Week 2025
- 5 Rekomendasi Restoran di Bali yang Cocok untuk Keluarga
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Pencinta Pedas Wajib Coba 3 Menu Spesial Ini di Sambal Bakar Indonesia
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo