PSU Tangsel, Airin Masih Libatkan PNS

MK Putuskan Pekan Depan

PSU Tangsel, Airin Masih Libatkan PNS
PSU Tangsel, Airin Masih Libatkan PNS
Tidak adanya keberatan dibuktikan tidak adanya formulir keberatan yang disampaikan calon ataupun saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Bahkan, menurut Irman lagi, tidak ada keluhan yang disampaikan masyarakat dalam pemungutan suara ulang yang diperintahkan MK sebelumnya. "Meminta MK menetapkan pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pasangan terpilih. Jika tidak, kami meminta keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.

Berbeda halnya dengan Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih Basar. Ia menyampaikan berbagai kecurangan yang diduga dilakukan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Menurutnya, panwas menemukan masih ada indikasi keterlibatan PNS dalam pemungutan suara ulang ini. Akan tetapi, keterlibatan PNS ini tidak dapat dijadikan bukti. "Indikasi keterlibatan PNS di pemungutan suara ulang masih terasa ada. Walaupun sulit dijadikan bukti. Seperti masih ada mutasi pejabat," ujarnya.

Muslih juga melaporkan curi start kampanye yang dilakukan pasangan Arsid-Andreas Taulany dengan menghadiri ultah PKK. Hanya saja kata dia,  panwas menyatakan laporan itu tidak dapat diproses mengingat wilayah tersebut bukan wilayah hukum Tangsel, serta laporan yang disampaikan melampaui batas.

Ketua MK Mahfud MD menyatakan laporan yang disampaikan para pihak tersebut pun akan dibahas nantinya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan digelar dalam waktu dekat. "Paling lama seminggu. Paling lama minggu depan akan disampaikan kesimpulannya. Sekarang, laporan akan diolah dulu, dengan mempertimbangkan catatan dari awal," jelasanya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang. Kali ini, sidang mengagendakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News