PT AFI Berkomitmen Jalankan Anjuran Regulator Terkait Proses PHK

PT AFI Berkomitmen Jalankan Anjuran Regulator Terkait Proses PHK
Pabrik es krim Aice. Foto: doc for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - PT Food Industry (AFI) menyatakan menerima dan tengah menjalankan seluruh anjuran dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial, tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan para mantan pekerjanya.

Tiga anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu tersebut, terkait dengan proses PHK yang terjadi atas tiga kelompok mantan pekerja perusahaan es krim nasional ini.

“Kami berterima kasih atas telah rampungnya proses mediasi yang dibuka oleh regulator. PT AFI akan memenuhi seluruh poin Anjuran dan akan melaksanakannya sesuai dengan arahan peraturan yang berlaku,” jelas Manager Legal AFI Simon Audry Halomoan Siagian melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/9).

Sebelumnya, proses mediasi atas kasus perselisihan PHK yang terjadi pada kelompok 12, 72 dan 469 pekerja PT AFI dalam beberapa bulan terakhir ini.

Akhirnya pada bulan lalu regulator ketenagakerjaan mengeluarkan tiga anjuran pada kasus tersebut.

Anjuran Mediator meliputi para pekerja yang dilanjutkan proses mediasinya sebanyak 4, 17 dan 461 pekerja.

Selisih angka tersebut, menjadi jumlah pekerja yang bersepakat menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menandatangani Perjanjian Bersama dengan mengikuti ketentuan Diskualifikasi mengundurkan diri berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah jo Peraturan Perusahaan AFI.

Aice Group menyatakan telah membayar hak-hak pekerja yang bersepakat tersebut.

PT Food Industry (AFI) menyatakan telah menjalankan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, terkait proses PHK karyawan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News