PT Badak Tidak Pernah Diaudit BPK
Kamis, 08 November 2012 – 07:52 WIB
Untuk itu lewat langkah kunjungan kerja kali ini, Komisi VII menurut Effendi, tata kelola PT.Badak, harus segera diperbaiki. Karena statusnya tidak jelas. Bukan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta juga bukan perusahaan penanaman modal asing (PMA). "Status PT Badak NGL janggal dan harus diperbaiki,"katanya yang benar-benar sangat heran masih ada perusahaan yang berstatus demikian. Padahal terbukti perusahaan mampu menghasilkan meski telah terjadi penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
Nanan sendiri menyatakan kalau bisa status perusahaan dirubah. "Tapi yang awasi kan BP Migas. Mungkin lebih mudah jika mereka yang melakukan daripada PT. Badak yang dibawah kendali dari produser. Dia yang kasih duit dan dia yang punya perjanjian dengan kita,"katanya Rabu (7/11).
Sebelum melakukan pertemuan, rombongab Komisi VII berkesempatan mengelilingi areal pabrik yang mencapai luas 200 hektar lebih.(gir/jpnn)
BONTANG-Direktur Utama PT.Badak Natural Gas Lianefaction, mengakui sejak perusahaan berdiri tahun 1972 dan mulai memberi hasil tahun 1977 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024