PT Badak Tidak Pernah Diaudit BPK

PT Badak Tidak Pernah Diaudit BPK
PT Badak Tidak Pernah Diaudit BPK
BONTANG-Direktur Utama PT.Badak Natural Gas Lianefaction, mengakui sejak perusahaan berdiri tahun 1972 dan mulai memberi hasil tahun 1977 lalu,  tidak pernah sekali pun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal, perusahaan dengan kepemilikan saham pemerintah Indonesia hingga 54 persen didalamnya ini, terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai salah satu aset negara. Hal tersebut terjadi, menurutnya tidak lain karena regulasu yang ada selama ini.

Bahkan regulasi tersebut juga yang membuat perusahaan tidak bisa melakukan ekspansi maupun mencari klien untuk menjual LNG atau gas cair yang mereka produksi selama ini. "Sebetulnya kita ingin aktif mencari klien untuk menjual ini. Tapi regulasi yang membatasi kenapa kita tidak bisa ekspansi dan tidak bisa membuat perusahaan berkembang,"katanya.

Kenyataan lain, Ketua tim Kunjungan Kerja Komisi VII ke Kalimantan Timur, Effendi Simbolon, juga mengungkap kalau selama ini PT Badak NGL juga tidak memberikan kontribusi berupa pajak kepada negara. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena faktanya, tahun 2001 lalu, perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil LNG terbesar di dunia. Dimana tahun 2012 ini telah memroduksi 12,9 juta ton gas cair (MTPA).

BONTANG-Direktur Utama PT.Badak Natural Gas Lianefaction, mengakui sejak perusahaan berdiri tahun 1972 dan mulai memberi hasil tahun 1977 lalu, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News