PT BME Terancam Pailit, Pakar Hukum Sarankan Investor Berhati-hati

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan ternyata dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya.
Termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.
"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan pailit sedang berlangsung," ujar pakar hukum dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7).
Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, kata Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.
"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," kata dia.
Sementara pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor saat dalam proses digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena urusan utang yang macet
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Resmi Diluncurkan di Indonesia, KVB Menyediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi
- Ethereum & USDT Berkontribusi Signifikan pada Pertumbuhan Ekosistem Kripto di Indonesia
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global