PT BME Terancam Pailit, Pakar Hukum Sarankan Investor Berhati-hati

PT BME Terancam Pailit, Pakar Hukum Sarankan Investor Berhati-hati
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Jika sudah dibayar kan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.

Sementara pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.

"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujar Jamin.

Menurutnya, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.

"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, mangkanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," katanya.

Sebelumnya PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan hari ini yaitu Selasa (11/ menjalani sidang pertama," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy kepada wartawan.

Pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena urusan utang yang macet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News