PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda

PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

Hal ini telah melalui suatu musyawarah yang dilangsungkan pada tahun 1972 dengan dihadiri ahli waris dan dipimpin langsung oleh Bapak Camat dan Kepala Desa Dampit.

Namun para penggugat telah membuat klaim yang keliru bahwa RR yang tercatat di Buku Desa Letter C sebagai pemilik lahan seolah-olah adalah nenek mereka bernama R dengan memanfaatkan kemiripan nama tersebut.

"Dengan demikian, fakta-fakta di atas sudah cukup untuk menunjukkan bahwa para penggugat atau dalam hal ini para termohon PK tidak mempunyai kepentingan hukum atau kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatannya, sehingga tidak memiliki hak menuntut kerugian apa pun terhadap siapa pun dalam perkara ini," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan dokumen yang paling mudah membuktikan kebenaran klaim para penggugat ini adalah akta kelahiran atau kartu tanda penduduk (KTP) dari R.

"Namun, kami tidak pernah melihat dokumen-dokumen ini diajukan sebagai bukti oleh para penggugat dalam persidangan selama ini,” kata dia.

Ibnu mengatakan dengan strategi dan skenario yang secara mulus dijalankan oleh pihak penggugat, perkara ini telah dimenangkan oleh pihak penggugat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Saat ini, para penggugat sedang dalam proses eksekusi atas obyek tanah sengketa di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Meski demikian, lanjut Ibnu, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen agar eksekusi tersebut dapat ditunda hingga keluar putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan permohonan PK dan memori PK ini.

PT BMI tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan meminta penundaan eksekusi lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News