PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda

PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

Akan tetapi, sejauh ini proses eksekusi ini tetap dilanjutkan dengan alasan yang normatif.

Oleh karenanya, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ini ke Ketua Mahkamah Agung selaku otoritas tertinggi yang berwenang untuk menunda eksekusi dan saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua MA.

"Permohonan ini menurut hemat kami tidak berlebihan karena penundaan eksekusi sangat lazim dalam praktik pengadilan apalagi permohonan PK ini didukung oleh 7 bukti baru (novum). Kami sangat prihatin dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen yang terkesan ingin terburu-buru melakukan eksekusi," ujar Ibnu. (cuy/jpnn)


PT BMI tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan meminta penundaan eksekusi lahan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News