Mantan Hakim Konstitusi: PP Nomor 28/2022 Bisa Dibawa ke Mahkamah Agung

Mantan Hakim Konstitusi: PP Nomor 28/2022 Bisa Dibawa ke Mahkamah Agung
Diskusi Publik Nusakom Pratama Institut bertajuk 'Perspektif Keadilan Dalam Pandangan Hukum dan Budaya'. Foto: Ist.

jpnn.com - DENPASAR - Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 Dr. I Dewa Gede Palguna menyoroti langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28/22 tentang tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Palguna mengatakan keberadaan PP dimaksud bisa digugat lewat uji materi ke Mahkamah Agung jika dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

"Dengan munculnya PP Nomor 28/2022 saya sering bingung apakah teori-teori hukum masih berlaku sekarang ini?"

"Dari legal struktur sebetulnya perangkat hukum kita sudah memadai."

"Dalam hal legal kultur, Indonesia sangat lemah karena budaya permisif demikian juga legal substances kita juga mengenal adanya kompromi politik yang bisa mengatasi persoalan hukum."

"PP Nomor 28/2022 jika bertentangan dengan undang-undang di atasnya bisa dibawa ke Mahkamah Agung,“ ujar I Dewa Gede Palguna di Denpasar, Bali, Jumat (18/8).

Palguna menyatakan pandangannya pada diskusi publik Nusakom Pratama Institut bertajuk 'Perspektif Keadilan Dalam Pandangan Hukum dan Budaya'.

Menurutnya, sepanjang isi dari PP dimaksud bertentangan dengan nilai keadilan maka layak digugat publik. Karena itu, tidak ada ada istilah terlambat.

Pendiri Forum Merah Putih ini lebih lanjut mengatakan Indonesia seharusnya memiliki constistusional complaint atau Verfassungbeschwerde seperti di Jerman.

Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai PP Nomor 28/2022 bisa digugat ke Mahkamah Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News