PT DKI Pangkas Hukuman untuk Romi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Selasa, 28 April 2020 – 20:52 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN
Fikri menambahkan, JPU KPK menilai majelis hakim banding PT DKI tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait pengurangan pidana untuk Romi. "Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tandas Ali.(tan/jpnn)
Jaksa penuntut umum dari KPK memutuskan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang memangkas hukuman untuk M Romahurmuziy.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance