PT DKI Perberat Vonis Syamsul Arifin
Selasa, 13 Desember 2011 – 04:32 WIB
"Amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri yang dilakukan bersama-sama," terang Ahmad Sobari dalam keterangannya lewat layanan pesan singkat kepada JPNN, kemarin (12/12).
Baca Juga:
Majelih hakim PT DKI yang diketuai M Yusran Thawab menyatakan Syamsul melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan primer yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinyatakan terbukti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.512.900.231," terang Sobari. PT DKI juga memerintahkan agar Syamsul tetap dalam tahanan. Anggota majelis hakim PT yakni Nasaruddin Tapo, Adam Hidayat, As"ad Al Ma"ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Dengan putusan ini, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Tipikor, yang menyatakan Syamsul melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam/jpnn)
JAKARTA — Beban Syamsul Arifin makin berat. Mantan bupati Langkat itu harus lebih lama lagi mendekam di bui. Dia juga harus lebih dalam lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-sabu ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia