PT DKI Perberat Vonis Syamsul Arifin

PT DKI Perberat Vonis Syamsul Arifin
Syamsul Arifin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Foto: Arundono/JPNN
"Amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri yang dilakukan bersama-sama," terang Ahmad Sobari dalam keterangannya lewat layanan pesan singkat kepada JPNN, kemarin (12/12).

Majelih hakim PT DKI yang diketuai M Yusran Thawab menyatakan Syamsul  melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.  Dakwaan primer yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinyatakan terbukti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.512.900.231," terang Sobari. PT DKI juga memerintahkan agar Syamsul tetap dalam tahanan. Anggota majelis hakim PT yakni Nasaruddin Tapo, Adam Hidayat, As"ad Al Ma"ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

Dengan putusan ini, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Tipikor, yang menyatakan Syamsul melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (sam/jpnn)


JAKARTA — Beban Syamsul Arifin makin berat. Mantan bupati Langkat itu harus lebih lama lagi mendekam di bui. Dia juga harus lebih dalam lagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News