PT IWIP Angkat 16 Ribu Pegawainya Sebagai Karyawan Tetap
jpnn.com, HALMAHERA UTARA - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengeluarkan kebijakan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sejak 1 April 2021.
Manajer Training and Development, Human Resource Department (HRD) PT IWIP Roslina Sangaji, menjelaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan perubahan regulasi dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke UU nomor 11/2020.
Dalam UU baru tersebut, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal batas waktu karyawan boleh dikontrak.
Jika pada regulasi sebelumnya maksimum kontrak karyawan bisa dipekerjakan dengan status PKWT sebanyak tiga kali, maka di aturan terbaru tidak tercantum batasan tersebut.
“Kalau di UU 11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya, tidak ada batas maksimum kontrak, perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dengan status kontrak hingga 5 tahun. Untuk berapa kali kontrak itu tidak lagi dibatasi,” ujar Rosalina.
IWIP juga telah mulai melakukan produksi secara normal dan lancar, sehingga perusahaan punya kewajiban untuk mempertahankan karyawan karena itu merupakan aset utama.
“Perusahaan lebih baik mengambil langkah untuk mempercepat proses permanen karyawan agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga. Kemudian dapat juga menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan,” jelasnya.
Hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah ini telah mempekerjakan hampir 16 ribu tenaga kerja.
Perusahaan punya kewajiban untuk mempertahankan karyawan karena itu merupakan aset utama perusahaan.
- Menko Luhut Dukung Kerja Sama PT IWIP dengan Pemkab Halmahera Tengah
- IWIP dan Komunitas Berkolaborasi, Tanam 5.000 Bibit Mangrove
- Hillcon Naikkan Volume Produksi & Pengangkutan Bijih Nikel di WBN
- PT IWIP Komitmen Kerja Sama Investasi Inklusif dan Berkelanjutan dengan UMKM
- Siapkan Tenaga Kerja Terampil, PT IWIP Berikan Pelatihan Kepada 17 Ribu Karyawan
- PT IWIP Dukung Pengembangan UMKM di Maluku Utara