PT KAI Tolak Kembalikan Selisih Tarif

PT KAI Tolak Kembalikan Selisih Tarif
PT KAI Tolak Kembalikan Selisih Tarif
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menilai kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi yang dilakukan sehari pada Sabtu (8/1) tetap sah. Oleh karena itu, PT KAI tidak akan mengembalikan kelebihan tarif tersebut kepada penumpang meskipun kebijakan itu ditunda.

"Penyesuaian tarif pada Sabtu tetap sah, penumpang hari Sabtu menggunakan tarif baru itu. Tapi PT KA tidak akan mengembalikan selisih dari kenaikan tarif sebelum dan sesudah penyesuaian itu," ujar Vice Presiden Public Relation PT KAI, Sugeng Priyono kemarin. Akibat berbagai pertimbangan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan tarif KA ekonomi sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Sugeng, penyesuaian tarif KA kelas ekonomi yang tadinya diberlakukan pada Sabtu (8/1) telah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2010 tertanggal 23 Juni 2010 tentang tarif angkutan penumpang KA kelas ekonomi serta surat Menhub No.HK.202/I/3PHB 2011. "Itu sudah ada dasar hukumnya, meskipun akhirnya pemerintah berkeputusan lain," kata dia.

Meskipun hanya diberlakukan sehari, namun Sugeng mengaku kebijakan itu sudah berdasar mekanisme yang jelas dan benar. Namun atas pertimbangan yang lain maka PT KAI berkewajiban mengikuti keputusan dari pemerintah. Dengan begitu, kenaikan itu tidak melanggar hukum. "Tidak ada kewajiban dari PT KAI untuk mengembalikan selisih tarif pada hari Sabtu," tegasnya.

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menilai kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi yang dilakukan sehari pada Sabtu (8/1) tetap sah. Oleh karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News