PT MAI Tipu 500 Warga, Dewan Desak Polisi Segera Bertindak

PT MAI Tipu 500 Warga, Dewan Desak Polisi Segera Bertindak
Anggota Dewan Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto (dua kanan). F. Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Meski sudah dinyatakan ilegal dan telah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, PT MAI masih tetap beroperasi.

Kantornya yang berada di lantai 3 Adhya Building, Sukajadi, juga masih buka seperti biasa, Kamis (23/8).

Namun saat Batam Pos mengunjungi kantor PT MAI Jumat siang, suasana kantor tampak sepi. Hanya ada satu karyawan yang bekerja. Wanita yang mengaku bernama Rini itu merupakan staf administrasi di PT MAI.

Meski sepi, masih terlihat sejumlah bundelan file di beberapa meja di dalam ruangan kantor PT MAI. Termasuk di atas meja kerja Rini.

Sayangnya, Rini enggan berkomentar terkait keluhan para investor yang merasa tertipu PT MAI. Rini mengaku tak memiliki wewenang memberikan tanggapan, terutama kepada media.

“Yang bisa bicara itu Pak Direktur, Sudri Alianto. Namun beliau sedang di luar kota dan tidak bisa dihubungi,” singkat Rini.

Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto angkat bicara. Dia berharap kasus ini segera ditangani aparat, sehingga tidak menimbulkan keresahan para investornya. Apalagi sampai ada korban baru.

“Ini aparat penegak hukum, pihak OJK juga harus mengambil tindakan yang cepat terhadap keberadaan bisnis investasi bodong ini,” ujar Budi Mardianto, Kamis (23/8).

Meski sudah dinyatakan ilegal dan telah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, PT MAI masih tampak tetap beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News