PT PAU Berharap Rekind Bisa Hormati Kontrak Sesuai Kesepakatan

PT PAU Berharap Rekind Bisa Hormati Kontrak Sesuai Kesepakatan
Logo PT Rekayasa Industri (Rekind). Foto Rekind

jpnn.com, JAKARTA - PT Panca Amara Utama (PAU) membantah semua klaim yang disampaikan oleh PT Rekayasa Industri (Rekind), yang menyebut pihaknya diduga akibatkan kerugian negara Rp2 triliun untuk pembangunan pabrik amoniak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Informasi yang disampaikan ini berpotensi menyesatkan publik karena pabrik amoniak tersebut merupakan proyek investasi swasta murni dan bukan proyek negara karena pendanaannya berasal dari swasta dan pinjaman luar negeri,” ungkap juru bicara PAU, Farchad Mahfud.

Kontrak kerja sama antara PAU & Rekind atas proyek amoniak ini merupakan perjanjian bisnis yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk di dalamnya terkait dengan penyelesaian perselisihan.

Karena itu, PAU sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Rekind, sehingga melanggar lebih jauh kesepakatan yang ada dalam kontrak.

“PAU sebagai anak perusahaan terbuka memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan prinsip – prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan mitra kerja," serunya.

Menurut dia, seluruh perjanjian kerja sama dengan Rekind sudah diatur dalam kontrak.

"Kami tinggal mengikuti saja. Karena itu, terkait dengan perselisihan perdata ini, maka PAU telah mendaftarkan penyelesaiannya melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Internasional sesuai dengan kontrak yang juga disepakati oleh Rekind sendiri,“ jelas Farchad.

Terkait klaim tunggakan oleh Rekind, PAU menyatakan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran karena PAU telah membayar seluruh invoice yang ditagihkan oleh Rekind.

Bahkan, PAU telah mengeluarkan biaya yang lebih dari kewajibannya dalam kontrak yang juga telah diakui oleh Rekind, demi membantu kesulitan keuangan Rekind dan mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek.

Di dalam kontrak Rekind juga telah memberikan hak pencairan jaminan pelaksanaan proyek berupa Performance Bond jika terjadi keterlambatan penyelesaian proyek oleh Rekind.

“Selama periode proyek kami telah berulangkali mendorong dan membantu Rekind untuk menyelesaikan pekerjaannya. Karena itu, kami sangat berharap Rekind dapat menghormati kontrak sesuai kesepakatan,” pungkas Farchad.(chi/jpnn)

Kontrak kerja sama antara PAU & Rekind atas proyek amoniak ini merupakan perjanjian bisnis yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk di dalamnya terkait dengan penyelesaian perselisihan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News