PT RUBS Laporkan Penyidik Bareskrim ke Irwasum Polri dan Kompolnas, Apa Masalahnya?

PT RUBS Laporkan Penyidik Bareskrim ke Irwasum Polri dan Kompolnas, Apa Masalahnya?
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum PT RUBS melaporkan oknum penyidik Bareskrim ke Irwasum Polri dan Kompolnas.

Menurut kuasa hukum pelapor, Ricky Hasiholan Hutasoit, langkah itu diambil lantaran ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara kliennya, Hanifah Husein, istri mantan menteri Ferry Mursyidan Baldan.

"Melalui laporan ini kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri. Karena ada upaya kriminalisasi klien kami," kata Ricky dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (4/9).

Dalam laporannya, Ricky mengungkap bahwa penyidik saat memeriksa kliennya telah mengabaikan fakta dan bukti.

"Kami melihat ada indikasi ketidakprofesonalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," kata dia.

Pihaknya pun berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri," katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut.

menyatakan seharusnya penyidik Bareskrim Polri melihat dua alat bukti yang cukup untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News