PT Tirta Investama Pertanyakan Tuduhan Pelanggaran Persaingan Usaha
Rabu, 17 Mei 2017 – 03:00 WIB
Industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia telah ada sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini produk AMDK menjadi salah satu kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Berbagai merek dagang berlomba-lomba merebut hati konsumen dipasar yang masih terbuka lebar, ratusan merek yang ada di pasaran itu hingga kini bersaing secara sehat dan konsumenlah yang menentukan.(dkk/jpnn)
Pengacara distributor air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang dilakukan klienya
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- 'Pulang Kampung', Megawati Kangen Soto Bandung dan AQUA
- Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Babel, AQUA-Ikatan Pemulung Jalin Kerja Sama
- Cara AQUA Merayakan Momen Ramadan Bersama Masyarakat
- Dukung Program Sedekah Sampah bersama Masjid Istiqlal, AQUA Beri Bantuan Mobil Pengangkut Sampah
- AQUA Tebar Kebaikan Ramadan di Berbagai Kota
- Peningkatan Perubahan Iklim, UNUSIA Gelar Kajian Mengenai Fikih Lingkungan