PT TUN Menangkan Bupati Bonbol
Jumat, 05 Agustus 2011 – 19:28 WIB
JAKARTA--Untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan. Setelah menang di PTUN Jakarta pada Maret lalu, kini PT TUN lewat putusan Nomor 89/B/2011/PT.TUN.JKT memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Itu artinya, banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi ditolak majelis hakim PT TUN. Mengenai langka selanjutnya, Said menunggu sikap Mendagri. "Tergantung dari Mendagri. Kalau mereka kasasi terpaksa kita layani lagi. Tapi saya berharap Mendagri tidak menempuh upaya hukum lagi dan mengembalikan posisi klien kami sebagai bupati Bonbol. Sebab kesannya kalau Mendagri kasasi lagi hanya mengulur-ulur waktu dan menghalangi pak Haris untuk kembali jadi bupati," bebernya.
Najamuddin lewat kuasa hukumnya Said SH mengaku lega dengan putusan PT TUN tersebut. Dia pun yakin hasilnya tidak akan beda jauh karena dalam penerbitan SK penonaktifan Najamuddin ada kesalahan prosedur.
"Alhamdulillah putusan PT TUN antara Mendagri lawan pak Najamuddin telah kami terima tadi pagi jam 9. Isi amarnya menguatkan putusan PTUN Jakarta tanggal 10 Maret 2011 Nomor 175/G/2010/PTUN-JKT yang dimohonkan banding," ungkap Said, Jumat (5/8).
Baca Juga:
JAKARTA--Untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan. Setelah menang di PTUN Jakarta pada
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel