PT TUN Menangkan Bupati Bonbol
Jumat, 05 Agustus 2011 – 19:28 WIB
Sementara itu Kemendagri belum menentukan langkah selanjutnya. Lewat Jubir Reydonnyzar Moenek dikatakan, kemendagri belum menerima putusan PT TUN itu. "Yang kita ketahui belum ada putusan resmi dan belum menerima salinan dari PT TUN," ujar Reydonnyzar.
Baca Juga:
"Kan putusannya baru ada, jadi kami belum bisa cepat-cepat menentukan sikap. Yang jelas, hasil ini akan dilaporkan secepatnya ke Mendagri. Apakah akan kasasi atau menjalankan putusan PT TUN itu tergantung pak menteri," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan. Setelah menang di PTUN Jakarta pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bayar Gaji Ke-13 PNS dan PPPK, Pemkot Mataram Menyiapkan Anggaran Puluhan Miliar
- Mewujudkan Papua Tengah Terang, Pemprov dan PLN Teken Perjanjian Kerja Sama
- Komunikolog: Persoalan Batu Bara di Jambi Harus Diambil Alih Pemerintah Pusat
- Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel
- Gandeng BI, Pemprov Sumsel Libatkan Pelajar Masifkan Program GSMP untuk Kendalikan Inflasi
- CPNS 2024, Petronella Krenak Sampaikan Kebijakan Baik dari KemenPAN-RB