PT Yongjin yang Melanggar PPKM Darurat Kena Pidana, Begini Hukumannya
Minggu, 11 Juli 2021 – 22:08 WIB
"Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Manajemen PT Yongjin yang melanggar aturan PPKM Darurat dikenai pidana denda, sebegini jumlahnya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- September Ini CFCD Kembali Gelar ICA & ISDA 2024
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini