PT Yongjin yang Melanggar PPKM Darurat Kena Pidana, Begini Hukumannya
Minggu, 11 Juli 2021 – 22:08 WIB

Pelanggar PPKM darurat saat menjalani sidang tipiring di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman
"Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Manajemen PT Yongjin yang melanggar aturan PPKM Darurat dikenai pidana denda, sebegini jumlahnya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai