PT Yongjin yang Melanggar PPKM Darurat Kena Pidana, Begini Hukumannya

PT Yongjin yang Melanggar PPKM Darurat Kena Pidana, Begini Hukumannya
Pelanggar PPKM darurat saat menjalani sidang tipiring di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman

"Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Manajemen PT Yongjin yang melanggar aturan PPKM Darurat dikenai pidana denda, sebegini jumlahnya...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News