PTM Terbatas Solusi Menjaga Giat Belajar Siswa di SMAN 1 Ketungau Tengah

Oleh: Yogen Sogen

PTM Terbatas Solusi Menjaga Giat Belajar Siswa di SMAN 1 Ketungau Tengah
Founder Jaringan Milenial Nusantara Yogen Sogen. Foto: Dokumentasi pribadi

Selain itu juga jangkauan internet yang tidak mendukung. Bahkan, beberapa daerah di Ketungau Tengah jaringan internet nihil. Hal ini mempersulit proses belajar daring.

Beragam kegalauan di atas cukup kompleks dirasakan oleh seorang Petrus P Derosari yang merupakan Guru Pendidikan Agama Katolik, Kelas 12, Bahasa Jerman kelas 10. Pak Pedro, begitu ia disapa oleh anak murid dan para sejawat guru di SMAN 1 Ketungau Tengah.

Kamis malam yang dingin akibat hujan di Jakarta, tanggal 30 September 2021, saya mencoba menghubungi Pak Pedro di Sintang sekitar jam 2 pagi WIB. Saat membuka gadget, saya kemudian mengetik nama guru tersebut. Ketika muncul namanya di layar gadget, beliau masih online.

Saya kemudian membuka ruang diskusi dengan saling bertanya kabar. Pembicaraan kami seputar kondisi real akibat pandemi covid-19, tentu juga saya menanyakan perkembangan proses belajar dari awal munculnya pandemi dan proses menyambut SKB 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka terbatas.

Menilik lebih dalam terkait SKB 4 menteri di mana pemerintah mengeluarkan aturan terkait rencana tatap muka terbatas. Adanya vaksinasi bagi tenaga pendidik menjadi akselerasi rencana pembelajaran tatap muka agar bisa segera terealisasi.

Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu menyatakan, tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

Menteri Nadiem Makarim mengungkapkan pandemi Covid-19 meningkatkan ketimpangan dalam dunia pendidikan, terutama dalam bidang numerasi, literasi, dan karakter. Pandemi menurutnya memperparah kesenjangan ini terutama dengan adanya hambatan akses internet dan ketersediaan gawai untuk belajar.

Pendidikan harus terus tumbuh di sanubari para guru untuk merawat masa depan bangsa. Lahirnya Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 merupakan jawaban tepat merespons 'gegar pendidikan' akibat aktivitas pendidikan tidak lagi di lingkungan sekolah.

Lahirnya SKB 4 Menteri tentang PTM Terbatas sebagai solusi menjaga giat belajar siswa di SMAN 1 Ketungau Tengah, Kalimantan Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News