PTN Menjadi PTN Badan Hukum

PTN Menjadi PTN Badan Hukum
PTN Menjadi PTN Badan Hukum
Sedangkan untuk aset gedung, perlengkapan atau perkakas, dosen, karyawan, hingga mahasiswa, berpeluang beralih status menjadi aset masing-masing kampus. Sehingga, tanggung jawab mereka berada di bawah kampus. Skema pengalihan aset ini sudah berjalan di Unair dan IPB. Dengan demikian, dua kampus ini sedikit lebih di depan untuk menjadi PTN-BH.

Rektor IPB Herry Suhardiyanto menuturkan, ketika status BHMN menjadi polemik karena undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) digugurkan MK, sempat muncul wacana jika upaya pengalihan aset dikembalikan lagi. Tetapi, Herry mengatakan jika wacana itu dijalankan berarti menjadi langkah mundur. Alhasil, PTN eks BHMN yang sudah menjalankan proses pengalihan aset tetap bersikukuh menerapkan pengalihan aset tersebut.

"Sehingga sekarang IPB dan Unair sudah sedikit lebih maju untuk bersiap-siap menjadi PTN-BH," kata Herry. Dia mengatakan, proses pengalihan aset ini memang betul tidak mengotak-atik lahan atau tanah. Herry mengatakan jika tanah tempat berdirinya kampus IPB tetap menjadi aset negara. Tetapi untuk pegawai dan mahasiswa menjadi aset kampus.

Herry masih belum paham secara teknis proses pendirian PTN-BH sesuai dengan UU Dikti. Yang jelas, Herry mengatakan jika perubahan status ini tidak akan berpengaruh pada akses kuliah untuk mahasiswa dari keluarga miskin. Dia menyangkal jika ada pandangan biaya pendidikan di IPB akan naik drastis ketika kampus yang berpusat di Dramaga, Bogor itu berstatus PTN-BH.

JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News