PTN Menjadi PTN Badan Hukum

PTN Menjadi PTN Badan Hukum
PTN Menjadi PTN Badan Hukum
Peringatan supaya kampus negeri yang berstatus PTN-BH tidak menaikkan SPP sudah diucapkan Mendikbud Mohammad Nuh. Dia mengatakan, status PTN-BH tidak boleh dijadikan semacam dasar untuk menaikkan SPP secara ugal-ugalan.

Nuh mengatakan, pihaknya sudah memagari standar penetapan SPP melalui ketetapan SPP tunggal. Dengan demikian, kampus berstatus PTN-BH, Badan Layanan  Umum (BLU), atau satuan kerja (satker) Kemendikbud tidak bisa seenaknya menaikkan biaya kuliah. (wan)

JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News