PTN Menjadi PTN Badan Hukum
Senin, 03 September 2012 – 10:35 WIB
Peringatan supaya kampus negeri yang berstatus PTN-BH tidak menaikkan SPP sudah diucapkan Mendikbud Mohammad Nuh. Dia mengatakan, status PTN-BH tidak boleh dijadikan semacam dasar untuk menaikkan SPP secara ugal-ugalan.
Nuh mengatakan, pihaknya sudah memagari standar penetapan SPP melalui ketetapan SPP tunggal. Dengan demikian, kampus berstatus PTN-BH, Badan Layanan Umum (BLU), atau satuan kerja (satker) Kemendikbud tidak bisa seenaknya menaikkan biaya kuliah. (wan)
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar