PTN Menjadi PTN Badan Hukum
Senin, 03 September 2012 – 10:35 WIB

PTN Menjadi PTN Badan Hukum
Peringatan supaya kampus negeri yang berstatus PTN-BH tidak menaikkan SPP sudah diucapkan Mendikbud Mohammad Nuh. Dia mengatakan, status PTN-BH tidak boleh dijadikan semacam dasar untuk menaikkan SPP secara ugal-ugalan.
Nuh mengatakan, pihaknya sudah memagari standar penetapan SPP melalui ketetapan SPP tunggal. Dengan demikian, kampus berstatus PTN-BH, Badan Layanan Umum (BLU), atau satuan kerja (satker) Kemendikbud tidak bisa seenaknya menaikkan biaya kuliah. (wan)
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya