PTPS Harus Awasi Pemungutan Suara Sejak Pendistribusian Formulir Pendaftaran

PTPS Harus Awasi Pemungutan Suara Sejak Pendistribusian Formulir Pendaftaran
Para petugas pengawas TPS Muna Barat melakukan saat foto bersama usai pelantikan pada 24/1/2024) di Laworo, Kabupaten Muna Barat. ANTARA/HO-La Ode Biku.

jpnn.com - MUNA BARAT - Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) harus benar-benar mengawal proses pemungutan suara Pemilu 2024.

Para pengawas harus mengawal semua proses mulai dari pendistribusian formulir C pemberitahuan dengan memastikan formulir C disampaikan kepada orang yang tepat.

Selanjutnya, pembuatan TPS dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

"Kami sudah sampaikan ke PTPS untuk benar-benar mengawal proses proses pemungutan dan perhitungan suara," ujar Ketua Bawaslu Muna Barat Awaludin Usa di Laworo, Kamis (25/1).

Dia menegaskan hal itu karena peran PTPS bersentuhan langsung dengan aktivitas pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Selain itu, para PTPS juga harus memiliki mentalitas yang bagus ketika menjalankan tugas.

"Kami sudah sampaikan kepada PTPS agar punya mentalitas yang bagus, netral dan punya mental untuk melakukan koreksi ketika proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung," ucapnya.

Sebab, kata dia, di TPS tidak menutup kemungkinan terdapat kelalaian, kesalahan yang dilakukan oleh petugas, sehingga PTPS hadir untuk mengingatkan dan meluruskan hal tersebut.

Petugas TPS harus mengawasi proses pemungutan suara Pemilu 2024 sejak pendistribusian formulir pendaftaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News