PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022, Nurjaman Apindo Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan APINDO soal UMP tersebut.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Menurut Nurjaman, Apindo justru ingin duduk bersama dengan Anies beserta jajarannya untuk membahas tentang putusan PTUN itu.
“Tentunya kami mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan,” ucap Nurjaman saat dihubungi, Selasa (12/7).
Dia mengungkapkan tak ingin berpolemik panjang dengan Pemprov DKI Jakarta terkait besaran upah karyawan.
“Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu, kami akan cari kepastian hukum saja,” kata dia.
Apindo mendaftarkan gugatan tersebut, kata dia, hanya untuk mencari kepastian hukum dan regulasi yang ada.
Apindo DKI Jakarta Nurjaman menanggapi putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta 2022.
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda